NADIKABAR.COM β€” ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era menyerukan perlindungan karya jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan (AI) melalui Bali Joint Statement, yang disuarakan di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Ketua Dewan Pers RI Komaruddin Hidayat menyampaikan pernyataan bersama tersebut menegaskan komitmen peserta forum dari negara-negara ASEAN untuk melindungi karya jurnalistik, mengakui nilai ekonominya, serta membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan.

"Bali Joint Statement memuat sejumlah komitmen antara lain pengakuan karya jurnalistik sebagai hasil kreasi intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi bagi kepentingan publik," kata Komaruddin menutup forum itu.

Ia menyatakan para peserta juga mendukung penerapan kerangka hak cipta nasional secara efektif dan jika diperlukan pengembangannya untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mengakses informasi.

Komaruddin menambahkan, pernyataan bersama turut menekankan pentingnya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel atas penggunaan, reproduksi, distribusi, serta pemanfaatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital dan pengguna lainnya.

Selain itu, para peserta juga mendorong dialog dan kerja sama antara penerbit, jurnalis, Dewan Pers, pembuat kebijakan, perusahaan teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghasilkan solusi yang praktis melalui kerja sama ASEAN.

Komaruddin pun menyampaikan komitmen peserta untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan dengan menghormati kontribusi serta tanggung jawab para pencipta, distributor, dan pengembang teknologi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar berharap kolaborasi dan kepemimpinan negara-negara ASEAN dapat terus berlanjut untuk melindungi karya jurnalistik dan menyesuaikan rezim hak cipta dengan perkembangan era digital.

β€œKarya jurnalistik dapat menyebar ke seluruh dunia digital dalam hitungan detik. Kerja sama di kawasan untuk melindungi orang-orang di balik cerita tersebut harus sama kuat dan sama terhubungnya,” ujar Hermansyah.

Dengan demikian, dia mengajak seluruh peserta melanjutkan dialog dan membangun kerja sama yang lebih erat agar gagasan yang dibahas selama forum dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata.

Menurutnya, kolaborasi regional menjadi bagian penting dalam membangun pelindungan karya jurnalistik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

β€œMari lah kita melanjutkan percakapan ini, membangun jembatan kerja sama yang lebih kuat, dan mengubah gagasan yang dibagikan di Bali ini menjadi tindakan nyata,” tuturnya.

Melalui Bali Joint Statement on Protection of Journalistic Works in the Digital and AI Era , komitmen bersama negara-negara ASEAN dalam melindungi karya jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan menjadi salah satu masukan penting bagi Indonesia dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi karya jurnalistik, dengan tetap memperhatikan kepentingan jurnalis, perusahaan pers, dan masyarakat dalam memperoleh informasi.