NADIKABAR.COM — Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Fuad Hasan Masyhur membantah uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disita dari rumahnya merupakan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji melalui agen perjalanannya pada 2024.

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) tersebut mengaku uang yang disita itu merupakan dana simpanannya untuk keperluan mendadak keluarga.

"Setiap saat di rumah saya memang selalu harus ada dana yang disiapkan karena ada saja kemungkinan yang kita enggak tahu akan terjadi," kata Fuad saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Ia pun tak membantah uang asing dalam jumlah besar tersebut disita dari kamarnya. Namun, dia menegaskan uang dalam pecahan 100 dolar AS itu bukan disita dari anaknya, meski mereka sedang berada dalam satu rumah yang sama saat penggeledahan.

Ia pun mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa uang tersebut dari nomor serinya, yang terlihat merupakan uang lama dan sudah ada sejak 4 tahun hingga 5 tahun sebelum penyelenggaraan haji 2024.

Menurutnya, nomor seri tersebut pun bisa dikonfirmasikan ke bank. Fuad menuturkan uang simpanannya di rumah pun tidak hanya dalam bentuk dolar AS, tetapi ada pula dalam mata uang dolar Singapura dan mata uang lainnya.

"Tapi yang diambil memang hanya dolar AS," ucap dia.

Nama Fuad Hasan disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024, yang antara lain menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan, pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga dilakukan "satu pintu" melalui Fuad Hasan, yang mulai melakukan lobi Indonesia memperoleh tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022.

Kendati demikian, Yaqut disebut tidak menggunakan kuota itu karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa.

Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai tersebut dan mengadakan rapat dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/SATHU.

Dalam sebuah rapat, Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.

Adapun Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba, yang juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Fuad hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.