Ade menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk untuk memenuhi ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan asuransi yang ingin melanjutkan bisnis syariahnya harus membentuk entitas sendiri mulai 1 Januari 2027.
Perusahaan juga telah memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah melalui surat keputusan OJK 7 Agustus 2026.
Selain itu, dalam pengembangan bisnisnya, perusahaan juga memperkenalkan produk FWD Harapan yang menjadi solusi perlindungan jiwa berbasis syariah untuk membantu masyarakat mempersiapkan masa depan, melindungi keluarga, dan merencanakan warisan.
Selanjutnya, perusahaan berencana mengembangkan produk perlindungan yang berkaitan dengan kebutuhan haji, umrah, dan ramadan.
Menurut Ade, strategi tersebut dilakukan agar produk asuransi syariah memiliki keunikan tersendiri dan tidak sekedar meniru produk konvensional.