"Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik," jelasnya.

Indonesia sendiri menerapkan tiga pendekatan dalam menyikapi isu kelebihan kapasitas. Pertama, mendiagnosis sebelum menentukan langkah penanganan karena penilaian terhadap excess capacity harus memperhitungkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif.

Kedua, melindungi tanpa memicu ketegangan. Instrumen pengamanan perdagangan penting untuk membantu anggota WTO merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan tetap sesuai aturan.

Ketiga, mendorong transformasi melalui kerja sama. Penanganan excess capacity membutuhkan langkah bersama serta lingkungan yang mendukung proses transformasi struktural.

Sementara terkait MFN, Busan menilai WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral. Dengan begitu, aspek kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional dapat terjaga.