NADIKABAR.COM — Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Lamongan. Ia menjadi korban dugaan pencabulan oleh ayah dan kakaknya.

Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan ini. Tersangka merupakan warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan peristiwa tersebut.

"Terkait dengan informasi yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggeneng, kami dari Polres Lamongan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan peristiwa tersebut. Saat ini penyidik telah menetapkan satu orang warga Kecamatan Plumpang, Tuban sebagai tersangka," kata Hamzaid, Sabtu (22/8/2026).

Hamzaid mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan. Penahanan dilakukan selama proses penyidikan perkara berlangsung.

"Tersangka ditahan di Rutan Polres Lamongan," ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan setelah seorang perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual. Dalam laporan awal, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan keluarga korban.

Polisi sebelumnya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga meminta korban menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyidikan.

Hamzaid menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

"Saat ini proses penyidikan masih berlanjut," pungkasnya.