NADIKABAR.COM — Remaja berinisial F (17) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke polisi usai diduga memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun. Pelaku juga diduga menyebarkan video syurnya bersama korban.

"Iya ada laporannya (keluarga korban terkait dugaan pemerkosaan dan video syur)," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2026).

Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke SPKT Polresta Mamuju pada Rabu (26/8) sore. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/286/VIII/SPKT/RESTA/SULBAR.

"Laporannya (sementara) ditangani Reskrim," ucap Herman.

Sementara pendamping keluarga korban, S mengaku kasus ini diketahui keluarga setelah korban dikirimi pesan oleh orang tidak dikenal pertengahan Agustus 2026. Pengirim pesan meminta korban menyediakan sejumlah uang agar video syurnya bersama terlapor tidak disebar.

"Ada yang hubungi (korban), mengancam soal video itu," kata S.

Menurut S, pihak keluarga bersama tokoh masyarakat sempat menemui keluarga terlapor. Saat itu keluarga korban meminta kepada terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk karena telah beredarnya video syur mereka.

"(Atas kejadian itu) pihak keluarga korban bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebelumnya telah meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang diduga terlibat (keluarga terlapor)," sebutnya.

Namun kata S, keluarga terlapor tidak menunjukkan iktikad baik atas persoalan itu. Keluarga korban lantas memilih melaporkan kasus ini ke Polresta Mamuju.

"Tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu, keluarga korban melaporkan persoalan ini ke Polresta Mamuju," pungkasnya.