NADIKABAR.COM — Sebanyak 29 calon jemaah umrah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang diduga ditipu agen travel yang memberangkatkan mereka kini melapor ke Polres Mandailing Natal. Para jemaah sebelumnya gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah berada di Asrama Haji Medan.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan mengatakan, para jemaah telah membuat laporan terkait dugaan penggelapan uang umrah tersebut.
"Sudah buat laporan. Ini kan masih kita lakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, termasuk korban-korbannya," ucapnya saat dikonfirmasi NadiKabar melalui telepon seluler, Jumat (28/8/2026).
Tri Boy mengatakan, sejauh ini ada 29 orang yang telah melaporkan dugaan penggelapan uang umrah oleh agen travel tersebut.
"Jumlah korbannya 29 orang lah itu (yang melapor)," katanya.
Dia belum dapat memastikan total kerugian yang dialami para korban. Polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi dan korban untuk mengetahui jumlah pasti kerugian.
Sebelumnya, sebanyak 29 calon jemaah umrah asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah berada di Asrama Haji Medan. Para jemaah tersebut gagal berangkat karena menggunakan agen travel yang tidak memiliki izin.
"Kita sudah melakukan pengecekan dan memang agen travel yang digunakan para jemaah itu dengan nama travel Sultan Andalus tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi," ujar Kepala Subdit Perizinan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Muhammad Riduan, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Riduan menyebut agen travel Sultan Andalus menggunakan nama agen lain yang memiliki izin untuk memberangkatkan jemaah. Menurutnya, setelah tertahan di Medan sejak Selasa (18/8), para jemaah telah dipulangkan dari Asrama Haji Medan ke Kabupaten Madina pada Kamis (20/8).
"Jadi istilahnya mereka pinjam bendera travel lain, Grand Safana Nauli, supaya bisa memberangkatkan jemaah. Tapi Sultan Andalus ini sendiri tak berizin," katanya.
"Mereka sudah pulang kalau tidak salah kemarin. Saya juga berkesempatan mendengarkan cerita mereka karena kebetulan ada agenda di Asrama Haji Medan," lanjutnya.
Riduan mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan terkait kasus tersebut kepada Kemenhaj RI di pusat. Saat ini, kata dia, Kemenhaj RI masih memproses kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pihak travel.
"Jadi saat ini di pusat sudah atensi dan tengah diproses untuk langkah selanjutnya seperti apa. Karena memang kalau kasus seperti ini yang rugi jemaah," katanya.
Riduan juga mengatakan Kemenhaj RI tengah mematangkan langkah pencegahan agar calon jemaah tidak mengalami kejadian serupa.
"Kita memang sudah koordinasi kepada kanwil dan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi supaya menggunakan agen travel yang berizin resmi. Untuk juknis dan sebagainya masih kita persiapkan agar memang ini bisa disampaikan kepada seluruh calon jemaah," katanya.
Terkait kisaran kerugian, Riduan menyebut total uang yang telah dibayarkan para jemaah kepada agen travel mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliar lebih, tapi rinciannya mungkin yang lebih mengetahui itu Kanwil Sumut," katanya.