NADIKABAR.COM — Kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan akan lanjut pada 2027. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Airlangga mengatakan 7,5 juta pekerja bakal menikmati fasilitas keringanan pajak ini. Terakhir kebijakan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.
"Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," papar Airlangga usai rapat terbatas, Rabu (30/9/2026).