Airlangga mengatakan ada perbedaan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut tahun depan, yaitu pada kriteria penerimanya.

Sebelumnya, kriteria penerima fasilitas pajak ini hanya diberikan pada pekerja padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta.