Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Lanjut Tahun Depan
Kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan akan lanjut pada 2027. Hal ini disampaikan Menteri Koor
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 19:40 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Airlangga mengatakan ada perbedaan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut tahun depan, yaitu pada kriteria penerimanya.
Sebelumnya, kriteria penerima fasilitas pajak ini hanya diberikan pada pekerja padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.