Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Gaji Manajer Kopdes Paling Rendah Rp 6,8 Juta, Tertinggi Rp 8,3 Juta
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, mengatakan manajer atau petugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dipekerjakan dengan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 17:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Mengenai besaran pendapatan, Zulhas mengatakan para manajer akan membawa pulang upah pada rentang Rp 6,8 - 8,3 juta per bulan. Dalam hal ini, besaran upah yang diterima akan disesuaikan dengan tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kondisi geografis tempat bertugas.
Artinya petugas yang bekerja di wilayah dengan UMK tinggi dapat menerima upah hingga maksimal Rp 8,3 juta per bulan. Sementara mereka yang ditempatkan di wilayah dengan UMK rendah terima upah paling rendah Rp 6,8 juta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.