Mengenai besaran pendapatan, Zulhas mengatakan para manajer akan membawa pulang upah pada rentang Rp 6,8 - 8,3 juta per bulan. Dalam hal ini, besaran upah yang diterima akan disesuaikan dengan tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kondisi geografis tempat bertugas.

Artinya petugas yang bekerja di wilayah dengan UMK tinggi dapat menerima upah hingga maksimal Rp 8,3 juta per bulan. Sementara mereka yang ditempatkan di wilayah dengan UMK rendah terima upah paling rendah Rp 6,8 juta.