NADIKABAR.COM — Manajer Koperasi Desa Kelurahan/Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani kontrak akan tetap mendapatkan gaji, meskipun KDKMP belum sepenuhnya beroperasi. Sebab, para manajer tersebut tetap bekerja untuk mempersiapkan operasional KDKMP.

"Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Destry menyebut sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 159 orang menolak, dan 1.550 orang terkendala proses administrasi melewati batas waktu.

Sementara itu, baru ada sekitar 17.000 KDKMP yang sudah melalui verifikasi dan validasi (verval) untuk segera beroperasi. KDKMP yang telah melalui verval juga telah ditempatkan manajernya.

Bagi yang mendapatkan penempatan bangunan KDKM yang sudah jadi, tapi fasilitas pendukung, seperti kendaraan operasional maupun rak barang masih dalam proses pemenuhan, manajer KDKMP tetap bekerja dengan melakukan berbagai persiapan operasional awal. Mulai dari memetakan kebutuhan permintaan pasar ritel hingga mengonsolidasikan potensi produk lokal apa saja yang dimiliki oleh desa setempat.