NADIKABAR.COM — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah menetapkan besaran biaya layanan (fee) dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara hati-hati agar tidak menambah beban industri sawit dan berdampak pada petani.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, mengatakan, eksportir sawit telah menanggung sejumlah kewajiban, antara lain pungutan ekspor (PE), bea keluar, dan pemenuhan kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO).
Menurut dia, dengan adanya mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI, eksportir berpotensi menghadapi tambahan biaya layanan yang besarannya hingga kini masih dibahas.
"Jangan sampai terlalu besar, yang justru nanti CPO (minyak sawit mentah) dalam negeri akan tertekan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Gapki belum mengusulkan angka tertentu untuk besaran biaya layanan tersebut. Namun, ia mengatakan telah menyampaikan kepada pemerintah agar kebijakan biaya tersebut tidak memberatkan pelaku usaha.
Selain persoalan biaya, Eddy menilai, kelancaran mekanisme ekspor juga perlu diperhatikan mengingat karakteristik minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang tidak dapat disimpan terlalu lama.
Ia menjelaskan, kapasitas tangki penyimpanan di perkebunan juga terbatas, sementara CPO membutuhkan pemanasan selama penyimpanan. Pemanasan terlalu lama dapat mempengaruhi kualitas minyak sawit.
Oleh sebab itu, dia berharap penerapan mekanisme ekspor melalui DSI tidak menimbulkan hambatan tambahan bagi eksportir sawit.
Sementara itu, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria sebelumnya menegaskan bahwa DSI bukan merupakan perantara jual beli ekspor atau broker yang mengambil keuntungan dari margin perdagangan.
Ia menjelaskan, DSI akan mengenakan biaya layanan kepada pelaku usaha atas jasa yang diberikan, termasuk pemeriksaan dan verifikasi ekspor.
Menurut Dony, mekanisme tersebut memberikan kepastian hukum bagi eksportir karena komoditas yang diekspor telah diverifikasi, baik dari sisi harga maupun volume.