Sementara itu, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria sebelumnya menegaskan bahwa DSI bukan merupakan perantara jual beli ekspor atau broker yang mengambil keuntungan dari margin perdagangan.

Ia menjelaskan, DSI akan mengenakan biaya layanan kepada pelaku usaha atas jasa yang diberikan, termasuk pemeriksaan dan verifikasi ekspor.

Menurut Dony, mekanisme tersebut memberikan kepastian hukum bagi eksportir karena komoditas yang diekspor telah diverifikasi, baik dari sisi harga maupun volume.