NADIKABAR.COM — Sebanyak 57 penggarap di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuntut lahan seluas 58,55 hektare yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera dibagikan dan diterbitkan sertifikatnya.
Tuntutan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Jumat (11/9/2026).
Salah seorang penggarap, Samudin, mengatakan keluarganya telah menggarap lahan tersebut sejak 1960. Namun pada 1992, PT Linggar Utama Pratama mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan itu untuk pembangunan hotel dan vila.
Menurut Samudin, hingga HGB berakhir pada 2012, perusahaan tersebut tidak kunjung membangun hotel maupun vila yang dijanjikan. Bahkan, warga tidak mengetahui lahan yang mereka garap ternyata berstatus HGB.
"Batu bata saja tidak ada di sana. Makanya, sebenarnya kami tidak tahu adanya HGB itu sampai dia berakhir,"katanya, Jumat (11/9/2026).
Untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah digarap selama puluhan tahun, sebanyak 57 warga kemudian mengajukan sertifikat pada 2014.
Pada 2023, Menteri ATR/BPN menetapkan lahan seluas 58,55 hektare tersebut sebagai TORA. Namun, hingga kini warga mengaku belum mendapatkan kepastian terkait pendistribusian lahan maupun penerbitan sertifikat.
"Sampai sekarang tidak ada kejelasan dari BPN, padahal BPN dulu yang mengajukan ke Kementerian, setelah dijawab sama Menteri tahun 2023, kenapa BPN tidak mau lanjutkan," ujar Samudin.
Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, mendesak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pemkab Lombok Barat segera menindaklanjuti keputusan Menteri ATR/BPN terkait penetapan lahan tersebut sebagai TORA.
Menurut Evi, DPD RI dalam persoalan ini hanya berperan memfasilitasi dan memediasi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun.
"Pada dasarnya kami dari DPD RI hanya memfasilitasi dan memediasi, agar tanah yang dikuasi puluhan tahun oleh masyarakat diberikan kepastian berupa sertifikat. Karena itu juga sudah ada keputusan Menteri ATR BPN tahun 2023 terkait TORA," jelasnya.
Evi juga mengingatkan GTRA Lombok Barat agar melakukan pemetaan secara hati-hati terhadap warga yang berhak menerima lahan tersebut. Dia meminta agar tidak ada pihak lain yang memanfaatkan program reforma agraria untuk kepentingan tertentu.
"Kami mengingatkan, agar GTRA memetakan kembali siapa saja yang benar-benar berhak. Jangan sampai diambil oleh orang-orang dengan kepentingan tertentu," katanya.
Evi mengatakan persoalan lahan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam RDP pada 2025 bersama Bupati Lombok Barat saat itu, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Namun, menurutnya, pembahasan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Kini, Evi berharap Wakil Bupati Lombok Barat sekaligus Ketua GTRA, Nurul Adha, dapat melanjutkan proses tersebut sehingga persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
"Sempat RDP tahun 2025, Ketua GTRA kan bupati yang lama, dan itulah stuck. Tapi bupati yang sekarang bersedia menindaklanjuti, maka pasti akan jalan. Beliau saya yakin amanah,"
Sementara itu, Nurul Adha mengatakan GTRA Lombok Barat akan segera menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut. Pemkab juga akan meminta keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.
"Kami di GTRA akan segera rapat, termasuk mengundang Kades, tokoh-tokoh setempat. Saya juga tidak berani mengambil keputusan tanpa melihat alas-alas hukumnya dan kondisi di lapangan," pungkasnya.