Pada pesawat yang parkir, perhatian tim redaksi lain diberikan pada bagian atas badan pesawat, sayap, dan ekor horizontal, tempat abu dapat mengendap. Saluran masuk udara serta bagian terbuka pada perangkat roda pendaratan juga diperiksa. Apabila pesawat mengalami paparan saat terbang, pemeriksaan turut mencakup kaca kokpit, bagian depan sayap, dan komponen mesin sesuai ketentuan pabrikan.
Penanganan dimulai dengan pemeriksaan awal pada bagian luar pesawat, mesin, saluran masuk udara, sensor, serta komponen lain yang berpotensi terdampak. Hasilnya menjadi acuan bagi teknisi untuk menentukan area yang perlu dibersihkan maupun memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Area yang terdampak kemudian dibersihkan menggunakan metode dan material sesuai petunjuk pabrikan. Pemilihan cara pembersihan menjadi penting untuk menjaga kondisi komponen sekaligus mencegah abu masuk lebih jauh ke dalam sistem pesawat.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya penanganan tambahan, teknisi melanjutkan pemeriksaan dan perawatan sesuai ketentuan teknis yang disetujui. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan mengikuti kebutuhan setiap pesawat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Tahap berikutnya adalah verifikasi kelaikudaraan, yaitu memastikan pesawat memenuhi persyaratan teknis untuk dapat dioperasikan dengan aman. Pesawat hanya kembali melayani penerbangan setelah seluruh pekerjaan yang dipersyaratkan selesai dan status kelaikudaraannya memenuhi ketentuan yang berlaku.