Setelah barang pesanan pelanggan dikirim, pelanggan kemudian melakukan pembayaran ke rekening tersebut karena mengira rekening itu merupakan bagian dari mekanisme pembayaran perusahaan.
"Tapi uang pembayaran yang masuk ke rekening pribadi terduga pelaku diduga tidak disetorkan kepada pihak manajemen atau bagian keuangan perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap sembilan toko atau pelanggan.
"Aksi itu disebut berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp45 juta," kata Rihold.