Setelah mengidentifikasi terduga pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, tim Reskrim kemudian mengamankan yang bersangkutan saat masih berada di lokasi perusahaan.
"Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan ke kemudian diamankan ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.