NADIKABAR.COM — Polisi meringkus seorang wanita berinisial VZH, karyawan PT Suhu Nusadua Teknologi, Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp45 juta.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan mengenai dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi," kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku yang bekerja di bagian marketing itu diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan proses pemesanan barang dari pelanggan perusahaan.
"Modus yang digunakan yakni dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi," ujar Rihold.
Setelah barang pesanan pelanggan dikirim, pelanggan kemudian melakukan pembayaran ke rekening tersebut karena mengira rekening itu merupakan bagian dari mekanisme pembayaran perusahaan.
"Tapi uang pembayaran yang masuk ke rekening pribadi terduga pelaku diduga tidak disetorkan kepada pihak manajemen atau bagian keuangan perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap sembilan toko atau pelanggan.
"Aksi itu disebut berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp45 juta," kata Rihold.
Setelah mengidentifikasi terduga pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, tim Reskrim kemudian mengamankan yang bersangkutan saat masih berada di lokasi perusahaan.
"Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan ke kemudian diamankan ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.