Selain pidana penjara, jaksa meminta masing-masing terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000.
Terungkap di sidang, tindaka pidana curat itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di Villa Aora Dua by Elsewhere, Seminyak.
"Berawal saat saksi Almuqbil Omar Abdulaziz M bertemu dengan terdakwa Gerald Dumatubun (Gladys) melalui aplikasi Tinder, kemudian bersama-sama menuju Villa Aora Dua by Elsewhere," ungkap jaksa dalam dakwaannya, Jumat (17/7/2026).
Jaksa menjelaskan di vila tersebut Almuqbil meminta Gerald menghubungi seorang teman untuk menemani rekannya, Mohamad Aboallh M Alamro. Gerald kemudian menghubungi Muhamad Darlan agar datang ke lokasi.
Setelah Darlan tiba, kedua korban baru mengetahui bahwa Gerald dan Darlan bukan perempuan, melainkan banci. Mengetahui hal tersebut, kedua korban membatalkan rencana mengajak keduanya ke sebuah pesta dan meminta mereka meninggalkan vila.
"Karena merasa kecewa tidak mendapatkan bayaran, para terdakwa kemudian memanggil I Gusti Ngurah Agung Bayu Prayoga, Ratna Yulianti, serta dua orang lainnya yang saat ini masih berstatus DPO untuk datang ke vila," kata jaksa.
Tak lama kemudian, keenam orang tersebut kembali ke vila dan diduga mendobrak pintu hingga berhasil masuk ke dalam.