Sesampainya di dalam vila, mereka menemui korban Mohamad Aboallh M Alamro dan meminta sejumlah uang. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, salah seorang pelaku, I Gusti Ngurah Agung Bayu Prayoga, mengeluarkan sebilah parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Selanjutnya saksi I Gusti Ngurah Agung Bayu Prayoga memukul korban beberapa kali menggunakan bagian belakang parang pada lutut, siku kiri, pergelangan tangan kiri, dan dada," lanjut jaksa.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lecet pada lengan kiri berukuran sekitar 4 x 3 sentimeter, luka lecet di pergelangan tangan kiri berukuran 1 x 0,5 sentimeter, luka lecet sepanjang 5 sentimeter pada dada kiri, memar berwarna merah kebiruan di paha kanan berukuran sekitar 8 x 3 sentimeter, serta dua luka memar pada lutut kiri.

Dari Almuqbil Omar Abdulaziz M, mereka membawa satu set pakaian, sebuah jam tangan Rolex, powerbank, AirPods, paspor, serta uang tunai Rp 30 juta.

Sementara dari Mohamad Aboallh M Alamro, mereka mengambil dua iPhone 11 dan iPhone 13, satu jam tangan Rolex, satu laptop Lenovo, paspor, serta lima botol parfum.

"Setelah mengambil barang-barang milik para korban, para terdakwa meninggalkan vila dan membawa seluruh barang tersebut ke rumah Ratna Yulianti," ungkap jaksa.

Akibat kejadian itu, Mohamad Aboallh M Alamro mengalami kerugian sekitar Rp 144 juta, sedangkan Almuqbil Omar Abdulaziz M mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta.