Selain isu pemakzulan, polemik ijazah Gibran ini juga bergulir secara politik melalui wacana pembentukan panitia khusus yang digagas sejumlah fraksi di Komisi II.

Saat bersafari ke markas PKS, Denny Indrayana--mewakili para pemohon di MK--berharap partai tersebut menjadi inisiator proses pemakzulan Gibran di DPR.

"Nah, ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik," kata Denny.

Selain PKS, Denny mengaku juga telah besurat kepada fraksi-fraksi lain di DPR untuk menggelar audiensi. Namun, tak kunjung menerima jawaban.

Ia mengaku hanya ingin menindaklanjuti putusan MK yang telah membongkar skandal pemilu di Indonesia ini.

Terpisah, sebelumnya Denny menyebut juga sudah berkomunikasi dengan petinggi PDIP. Ia mengaku pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup.

Denny mengatakan saat ini PDIP tengah mengkaji dan memproses putusan itu secara internal.

"Saya komunikasi dengan teman-teman PDIP, mereka kelihatannya sedang berproses secara internal, tetapi kalau pertemuan terbukanya belum," kata Denny.

Meski begitu, Denny enggan mengungkap petinggi PDIP yang menjalin komunikasi dengannya. NadiKabar.com juga telah menghubungi sejumlah politikus PDIP, termasuk Sekjen Hasto Kristiyanto, namun belum mendapat respons.

Usul pembentukan Pansus itu sebelumnya dilayangkan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB, Eka Widodo.

Ia mengatakan pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.

Eka mendorong DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan belum menerima arahan dari pimpinan partai untuk menindaklanjuti putusan MK maupun usul pembentukan pansus tersebut. Di internal, Dede bilang Demokrat juga tak pernah membahas putusan itu.

Begitupula dengan Anggota Komisi II DPR dari Golkar Ahmad Irawan yang menegaskan hingga kini belum ada usulan resmi pembentukan Pansus di Komisi II DPR untuk mendalami temuan MK.

Sementara, secara internal mereka juga masih mengkaji substansi putusan tersebut.

"Dinamika yang ada juga tentu kami cermati dan terbuka untuk mendiskusikan dan bertukar pikiran dengan fraksi lain," katanya.