NADIKABAR.COM — Partai Gerindra meminta pengusutan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus menelusuri pihak yang diduga menjadi pemberi perintah, pengendali, hingga penyandang dana.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri bersama jajarannya yang telah menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Sugiat, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun institusi asal pihak yang terlibat.
"Partai Gerindra mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolri beserta jajaran Mabes Polri yaitu Bareskrim dan Divisi Propam yang menindak tegas siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi," kata Sugiat Santoso dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Ia menegaskan, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut. Sebab, menurutnya, tindakan yang menyasar Presiden tidak semestinya hanya dilihat sebagai perbuatan individu tanpa menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan operasi tersebut.
"Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini," sambungnya.
Sugiat menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan kepala negara dan stabilitas pemerintahan. Ia juga meminta agar penyidik mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan politik maupun keterlibatan pihak eksternal.
"Sangat tidak masuk akal jika tindakan nekat menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik. Jangan pernah giring narasi ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol," ungkapnya.
Dia mengingatkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi praktik-praktik deep state atau oknum jahat di dalam birokrasi. Hal ini, menjadi sinyal tegas bahwa era pembiaran sudah selesai, negara akan melakukan pembersihan total tanpa toleransi sedikit pun.
"Perlu dilakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini, apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan atau kepentingan pihak eksternal tertentu," ucapnya.
Ia juga meminta Bareskrim memastikan apakah terdapat keterlibatan institusi lain, pihak swasta, atau aktor tertentu yang memanfaatkan oknum untuk memperoleh informasi sensitif di lingkungan kepresidenan.
"Penyidikan harus membongkar seluruh alur komunikasi dan logistik alat sadap. Harus dipastikan apakah ada keterlibatan institusi lain, pihak swasta, atau aktor lain yang memanfaatkan oknum-oknum tersebut untuk mengakses informasi sensitif kepresidenan," imbuhnya.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini menyebut tindakan menyadap Presiden bukan lagi sekadar kejahatan siber atau pelanggaran etik, melainkan tindakan sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum.
Bareskrim telah menjerat tiga jenderal polisi dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar.
Yusril mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, kasus tersebut merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Menko saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
Dia mengatakan tindak pidana makar secara spesifik diatur dalam KUHP dengan setidaknya tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.
"Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril menambahkan.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan kasus penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri adalah murni perbuatan oknum dan bukan kebijakan kepolisian.
"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Asep mengatakan Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkap tersebut diatur bahwa penyadapan harus dilakukan dengan menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Asep juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan proses etik oleh Divisi Propam Polri