Oleh karena itu, ia menilai pelaku usaha yang berkecimpung pada importirtasi juga telah bersiap mengikuti aturan tersebut.

β€œNamun, di tengah berbagai persiapan sebelumnya oleh pelaku usaha, implementasinya diundur hingga 2028,” ujar Taufan.

Lebih lanjut, GINSI juga menilai bahwa penerapan sertifikasi halal terhadap produk yang beredar di masyarakat merupakan wujud tanggung jawab dan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen.