Melalui lembaga yang berwenang, negara berperan aktif memastikan bahwa produk yang dikonsumsi, digunakan, maupun dikenakan oleh masyarakat telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, ujar Taufan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi persyaratan administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan negara untuk menjamin hak masyarakat atas produk yang halal dan memberikan rasa aman dalam penggunaannya.

β€œPerlindungan tersebut juga mencakup pemberian kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen,” kata dia.