Rencananya, para pelaku rokok ilegal ini akan mendaftarkan guna memperoleh nomor Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga dapat menjalankan usahanya secara resmi. Kendati demikian, aturan resmi maupun pembukaan pendaftaran tersebut belum diluncurkan karena masih menunggu rampungnya regulasi dan skema yang matang.

"Mereka mendaftar kepada kita untuk nomor NPPBKC-nya, sehingga dia bisa ya jualan dengan resmi, kan? Selama ini kan ilegal. Yang pasti masih menunggu ya, karena kita kan belum resmi untuk, 'Oke, kita naik, kita buka layernya,' Ketika itu dibuka, pasti akan ada pendaftaran untuk bisa masuk ke kelas III," beber ia.