NADIKABAR.COM — Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Addin Jauharudin mengapresiasi penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri. Addin mendukung langkah tegas Polri.
"Kita mendukung langkah presiden dan langkah Polri untuk menghukum korporasi yang terlibat karhutla," kata Addin kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan. Namun, bencana yang menimbulkan dampak panjang terhadap kehidupan manusia, lingkungan, dan perekonomian.
Dia mengatakan dampak kerusakan tersebut tak hanya dirasakan saat ini. Namun, juga berpotensi mengancam masa depan generasi mendatang.
"Karhutla telah memunculkan banyak kerusakan, baik kerusakan saat ini seperti lingkungan, manusia, lahan, maupun kerusakan masa depan," ujarnya.
"Penyakit bagi anak anak kecil yang saat ini menghirup asap, rusaknya belajar mengajar maupun rusaknya lingkungan, rusaknya kesehatan, kualitas hidup menurun, kerusakan ekonomi, kerusakan kualitas tanah dan air," ujarnya.
Sebab itu, dia mendukung langkah Polri. Addin menilai para pelaku karhutla harus mendapatkan sanksi hukum.
"Jadi harus dihukum berat," tuturnya.
Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
Asep menyebutkan, secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.