NADIKABAR.COM β Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memerintahkan pembenahan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) setelah muncul dugaan praktik tersebut di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Tim Komunikasi Pemerintah Provinsi Gorontalo Noval Abdussamad mengatakan Gubernur telah memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
βIya benar, dipanggil,β ujar Noval saat di konfirmasi kembali Kamis.
Ia mengatakan Gubernur sejak awal telah menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
βGubernur sudah menegaskan, tegakkan komitmen pemerintah, jangan ada lagi dugaan pungli di Samsat. OPD terkait menyiapkan langkah strategis agar praktik pungli tidak terjadi,β katanya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bapenda Provinsi Gorontalo langsung mendatangi UPTD terkait untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pelayanan Samsat.
Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Bapenda Provinsi Gorontalo Suryanto Gobel mengatakan pelayanan Samsat melibatkan tiga unsur, yakni Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja yang menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
βSetiap laporan yang masuk langsung dikoordinasikan sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur,β katanya.
Menurut dia, Bapenda juga terus mendorong masyarakat menggunakan kanal pembayaran resmi dan transaksi nontunai sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pelayanan.
Kanal tersebut antara lain SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan EDC.
Selain pembayaran nontunai, Bapenda memperluas akses pelayanan melalui Samsat Mobile, Samsat Malam, dan Gerai Samsat Menara.
Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat transparansi sekaligus memberikan pilihan pelayanan kepada masyarakat sehingga transaksi dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia.