Karena itu, lanjut dia, program "Jaksa Sahabat Pendidik" tidak hanya memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.
"Sahabat itu, mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita membenahi penyelenggaraan pendidikan, sehingga bisa lebih meningkat lagi," katanya.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga meluncurkan hotline pengaduan (08116884660).
"Melalui layanan ini, masyarakat, guru, dan kepala sekolah bisa melaporkan berbagai tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, dan dugaan korupsi," ucap Muhibuddin.