NADIKABAR.COM — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut guna mencegah penyimpangan anggaran penyelenggaraan pendidikan sekolah.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi Sumut memperkuat pendampingan bagi sekolah," ucap Bobby saat sosialisasi program Kejati Sumut "Jaksa Sahabat Pendidik" di Kantor Gubernur Sumut, Selasa.
Ia mengatakan Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut meneken nota kesepahaman (MoU) guna memberikan rasa aman kepala sekolah dan guru menjalankan tugasnya.
Program itu merupakan inisiasi Kejati Sumut melalui program "Jaksa Sahabat Pendidik" yang memberikan pendampingan kepada para kepala sekolah.
Kemudian, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pengguna anggaran (PA) dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya pengelolaan anggaran.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan akibat banyaknya pengaduan yang diterima oleh Kejati Sumut atas pengelolaan anggaran sekolah dan gangguan dari pihak luar terhadap sekolah.
"Ini inisiasi yang sangat luar biasa. Memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, dan guru lebih tenang. Mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan terus meningkat tata kelolanya," kata Bobby.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit organisasi atau perorangan yang tidak bertanggung jawab memberikan ancaman atas pengelolaan anggaran kepada para kepala sekolah, KPA hingga PA di Sumut.
"Kalau sekelas Gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional. Bupati, tambah levelnya tingkat kabupaten nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan. Sekolah tambah lagi levelnya desa, bahkan RT. Kami berharap ini bisa kita tangani bersama," ujar Bobby.
Sementara, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan pendidikan tidak hanya menjadi proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter agar memiliki nilai yang lebih baik.
Karena itu, lanjut dia, program "Jaksa Sahabat Pendidik" tidak hanya memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.
"Sahabat itu, mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita membenahi penyelenggaraan pendidikan, sehingga bisa lebih meningkat lagi," katanya.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga meluncurkan hotline pengaduan (08116884660).
"Melalui layanan ini, masyarakat, guru, dan kepala sekolah bisa melaporkan berbagai tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, dan dugaan korupsi," ucap Muhibuddin.