NADIKABAR.COM — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti tantangan teknis dalam penerapan Mobile Number Portability (MNP), mekanisme yang memungkinkan pelanggan berganti operator seluler tanpa harus mengganti nomor telepon.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, penerapan MNP di Indonesia perlu mempertimbangkan struktur penomoran yang saat ini masih membedakan layanan telepon tetap dan seluler.

Hal tersebut disampaikan Marwan menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemungkinan pelanggan berpindah operator tanpa kehilangan nomor HP yang digunakan.

Menurut Marwan, pembahasan mengenai MNP di Indonesia masih berada pada tahap awal, sehingga berbagai aspek teknis perlu dicermati sebelum mekanisme tersebut diterapkan.

"Kita kan baru masuk ke sidang pendahuluan (sidang gugatan di MK) ya. Di dalam Mobile Number Portability, beberapa negara yang sudah melaksanakan, kebetulan saya waktu tahun 2002 pernah ke satu training course di Australia, di regulatornya Australia baru menerapkan itu," ujar Marwan ditemui di peringatan Hari Bhakti Postel, Bandung.