"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban challenge TikTok dengan modus yang sama untuk datang ke Polres Buleleng dan membuat laporan," kata Ruzi.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Selain itu, polisi mengungkap motif PS melakukan aksi tersebut. Uang dari hasil menggadaikan HP korban digunakan untuk bermain judi online.
"Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini digunakan untuk judi online. Jadi memang judi online itu merupakan kejahatan yang dapat menjadi awal dari kejahatan lainnya, sama seperti narkoba," ujar Ruzi.
PS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan atau penggelapan, serta Pasal 476 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat hingga lima tahun.