NADIKABAR.COM — Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan MHH (28) yang diduga mencabuli 10 santriwati di pondok pesantren (ponpes) wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). MHH merupakan guru di ponpes tersebut.

"Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH," kata Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mulai mendekati salah satu korban saat masih duduk di kelas VIII pada tahun 2023. Dugaan persetubuhan kemudian terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung di kamar tersangka yang berada di lingkungan ponpes. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi pada Rabu (7/10).

"MHH telah ditahan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Dalam keterangan kepada penyidik, korban menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Polisi terus mendalami rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti guna mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di ponpes tersebut.

Ketiga orang yang tengah didalami itu masing-masing berinisial HBH, F, dan S. Salah satunya, S, diketahui merupakan petugas keamanan di pondok pesantren tersebut.

"Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini. Kami akan memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Rosdiana.

Dia menjelaskan, penyidik mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

Dia menegaskan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

"Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan status hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Rosdiana.