NADIKABAR.COM — Polres Tangerang Selatan menetapkan oknum guru sekolah internasional di Tangerang Selatan, Insan Cendekia Madani (ICM) sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap muridnya. Oknum guru berinisial YN (49) itu langsung ditahan polisi.
"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan dari kemarin," kata Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Saat ini YN telah ditahan di Mapolres Tangsel dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, perkembangan, kita masih melakukan proses penyidikan. Masih berjalan, nanti apa motif atau latar belakangnya ini kan masih berjalan" ujar Boy.
Sejauh ini Polres Tangsel telah memeriksa total 8 orang saksi dalam perkara ini, termasuk tersangka. YN sendiri ditetapkan sebagai tersangka per Kamis (1/10) setelah penyidik melakukan gelar perkara.