"Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas ICM.

Dugaan pelecehan ini diduga dilakukan saat korban masih duduk di kelas 4 SD. Aksi bejat tersangka berlanjut sampai korban naik ke kelas 1 SMP.

YN diduga melakukan pelecehan dengan modus child grooming dengan memanipulasi korban serta iming-iming terhadap korban. Tersangka juga kerap mempertontonkan video porno kepada korban seusai mengikuti les privat mengaji.

Pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif serta berupaya meminta foto tidak senonoh, meski permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.