NADIKABAR.COM — Polres Tangerang Selatan menetapkan oknum guru sekolah internasional di Tangerang Selatan, Insan Cendekia Madani (ICM) sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap muridnya. Oknum guru berinisial YN (49) itu langsung ditahan polisi.
"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan dari kemarin," kata Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Saat ini YN telah ditahan di Mapolres Tangsel dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, perkembangan, kita masih melakukan proses penyidikan. Masih berjalan, nanti apa motif atau latar belakangnya ini kan masih berjalan" ujar Boy.
Sejauh ini Polres Tangsel telah memeriksa total 8 orang saksi dalam perkara ini, termasuk tersangka. YN sendiri ditetapkan sebagai tersangka per Kamis (1/10) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Baru per tanggal satu kemarin kan penetapan tersangka, ini berlanjut dengan, nanti dikembangkan proses penyidikannya," imbuhnya.
Pihak Insan Cendekia Madani (ICM) telah buka suara terkait kasus tersebut. ICM menyampaikan telah menonaktifkan oknum guru yang diduga melecehkan murid tersebut.
"ICM menyampaikan bahwa telah mengambil langkah administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026," terang pihak ICM melalui keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Sabtu (26/9).
Pihak ICM menjelaskan langkah tersebut diambil setelah menerima serta melakukan penanganan awal atas adanya laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026. Penonaktifan ini juga sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan serta dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan.
"Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas ICM.
Dugaan pelecehan ini diduga dilakukan saat korban masih duduk di kelas 4 SD. Aksi bejat tersangka berlanjut sampai korban naik ke kelas 1 SMP.
YN diduga melakukan pelecehan dengan modus child grooming dengan memanipulasi korban serta iming-iming terhadap korban. Tersangka juga kerap mempertontonkan video porno kepada korban seusai mengikuti les privat mengaji.
Pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif serta berupaya meminta foto tidak senonoh, meski permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.