NADIKABAR.COM — Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengembalian hasil suap diduga terkait Muktamar ke-35 NU.
"Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan," ujar Saifullah Yusuf menjelang Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Rabu.
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan pihaknya terus mencermati laporan-laporan dari beberapa ketua cabang ke KPK dan beberapa pihak yang mengembalikan uang terkait isu Muktamar ke-35 NU.
Namun, dia memperingatkan bahwa jika laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya maka pihaknya tidak segan untuk membawa pihak yang melaporkan ke pengadilan.
"Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan," ujar Gus Ipul menambahkan.
Sebelumnya, KPK memastikan memproses laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
"Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (7/10).
Budi mengatakan apabila dalam laporan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, lembaga antirasuah itu dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.