"Penghulu harus mampu masuk ke dalam perubahan, bukan tertinggal oleh perubahan. Layanan nikah harus tetap sah secara agama, kuat secara administrasi, dan memberi kepastian hukum bagi keluarga," katanya.
Zayadi juga menekankan bahwa penghulu merupakan wajah layanan negara dalam peristiwa sakral pernikahan. Karena itu tugas penghulu tidak boleh dipahami sebatas mencatat peristiwa nikah, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, perlindungan keluarga, dan kehormatan layanan publik.
"Penghulu adalah representasi negara dalam memberikan layanan pada peristiwa sakral bernama akad nikah. Tugas penghulu tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, kepastian hukum, dan fondasi keluarga," kata Ahmad Zayadi.