NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kompetensi para penghulu agar semakin adaptif dalam menghadapi dinamika layanan nikah, termasuk meningkatnya kebutuhan layanan pernikahan lintas negara dan budaya.
"Ke depan, pernikahan campuran dan layanan lintas negara akan semakin banyak. Karena itu penghulu harus disiapkan dengan kompetensi fikih munakahat, Bahasa Arab dan Inggris, administrasi, serta literasi digital," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Untuk itu pihaknya memberi pelatihan singkat penguatan kapasitas penghulu dan pejabat kepenghuluan pada 5-8 Oktober 2026 di Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan diikuti 50 penghulu dari Malang Raya dan wilayah sekitarnya.
Zayadi mengatakan penghulu perlu disiapkan dengan kapasitas yang relevan dengan perubahan zaman. Menurutnya, layanan nikah hari ini tidak hanya berhadapan dengan masyarakat lokal, tetapi juga dengan mobilitas warga, perkawinan campuran, serta kebutuhan komunikasi lintas budaya.
Menurut dia, kompetensi bahasa menjadi kebutuhan penting dalam layanan kepenghuluan. Penghulu tidak hanya bertugas memastikan sahnya akad, tetapi juga perlu mampu menjelaskan layanan, memahami konteks sosial pasangan, dan menjaga martabat layanan negara dalam ruang yang semakin terbuka.
"Hari ini kita bukan hanya menjadi warga Indonesia, tetapi juga menjadi warga dunia. Maka kompetensi bahasa bagi penghulu menjadi sebuah keniscayaan," katanya.
Menurut Zayadi, pelatihan singkat menjadi ruang penting untuk memperkuat kemampuan penghulu dalam membaca perubahan. Layanan nikah tidak boleh berjalan dengan pola lama ketika masyarakat yang dilayani terus berubah dari sisi latar belakang, pendidikan, budaya, mobilitas, dan ekspektasi layanan.
Seluruh materi pelatihan tersebut diarahkan untuk memastikan layanan nikah semakin profesional, tertib, dan bermartabat.
"Penghulu harus mampu masuk ke dalam perubahan, bukan tertinggal oleh perubahan. Layanan nikah harus tetap sah secara agama, kuat secara administrasi, dan memberi kepastian hukum bagi keluarga," katanya.
Zayadi juga menekankan bahwa penghulu merupakan wajah layanan negara dalam peristiwa sakral pernikahan. Karena itu tugas penghulu tidak boleh dipahami sebatas mencatat peristiwa nikah, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, perlindungan keluarga, dan kehormatan layanan publik.
"Penghulu adalah representasi negara dalam memberikan layanan pada peristiwa sakral bernama akad nikah. Tugas penghulu tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, kepastian hukum, dan fondasi keluarga," kata Ahmad Zayadi.