"Kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu," terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, mengatakan transaksi di pasar negosiasi tidak diwajibkan untuk mengungkap besaran harga per saham. Namun, BEI tengah mengkaji pengaturan batas minimum saham di pasar negosiasi.

Berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, diatur batasan harga terendah Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk diperdagangkan di pasar negosiasi adalah Rp 1. Pasar negosiasi merupakan perdagangan saham di BEI yang dilakukan melalui tawar-menawar langsung antar pihak, bukan melalui sistem lelang berkelanjutan.