NADIKABAR.COM — Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut ada pengunjung yang merekam kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho selama bersaksi di persidangan. Pengacara Febrie menyebut pengunjung itu melaporkan kesaksian Ferry ke saksi lain dalam perkara ini.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Jaksa menghadirkan total tiga orang saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Tiga orang saksi itu yakni Ferry Boboho, Tan kian dan Mei Ie Lucy Dewi Kusuma atau Lucy Kweek. Jaksa memeriksa Ferry Boboho lebih dulu sementara Tan Kian dan Lucy menunggu di luar ruang sidang.
Ferry telah diperiksa oleh jaksa dan saat ini giliran pengacara Febrie yang bertanya. Sidang tadinya diskors untuk salat Isya dan Magrib sehingga dimulai lagi sekitar pukul 19.20 WIB.
Sebelum melanjutkan pertanyaan ke Ferry, pengacara Febrie mengatakan ada pengunjung yang merekam dan melaporkan kesaksian Ferry ke saksi Lucy. Pengacara Febrie menunjukan foto percakapan WhatsApp yang diduga antara pengunjung itu dengan Lucy.
"Sebelum kami melanjutkan pertanyaan Yang Mulia, mohon izinkan ini untuk menjaga kewibawaan persidangan ini, kami ingin menunjukkan ada satu foto, Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti. Fotonya mohon izin kami tunjukkan agar kita semua sama-sama menjaga apa yang sudah disampaikan Majelis Hakim tadi," ujar pengacara Febrie.
Pengacara Febrie mengatakan pengunjung tersebut masih berada di ruang persidangan. Pengacara Febrie mengaku tak tahu kapasitas pengunjung tersebut.
"Kami sebenarnya ada beberapa foto, ada wajah orangnya juga, tapi kami tunjukkan ini saja. Jadi dari dua foto ini, ada laporan semacam live report begitu ya, dari kami nggak tahu kapasitas orangnya apa, tapi melaporkan pada saksi Lucy tentang apa saja yang disampaikan oleh saksi Ferry Boboho sampai masa sidang selesai. Jadi itu perlu kami sampaikan ke Majelis Hakim dulu, mohon arahan lebih lanjut dan kami melihat orangnya masih ada di ruang sidang," ujar pengacara Febrie.
Hakim meminta pengunjung tersebut keluar dari ruang persidangan. Namun, saat ditunggu beberapa saat tak ada pengunjung yang keluar meninggalkan ruang sidang.
Hakim memperingatkan pengunjung tersebut untuk keluar sembari persidangan dilanjutkan. Kemudian, pengacara Febrie kembali bertanya ke Ferry.
"Jadi ini proses penghormatan kepada persidangan. Jadi ini peringatan, peringatan pertama dan peringatan terakhir gitu, tidak ada lagi terjadi. Dan apabila ada terjadi, baik Penuntut Umum maupun apa, para advokat bisa menyampaikan ke Majelis biar sekalian apa, kita lakukan penindakan. Dan kepada teman-teman sekuriti untuk memastikan apa saja yang disampaikan atau yang dilihat gitu untuk kemudian bisa langsung membawa keluar persidangan, ke luar dari ruang persidangan begitu," ujar ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Sekitar pukul 20.30 WIB, pengacara Febrie mengatakan pengunjung tersebut belum keluar dari ruang sidang. Hakim lalu memerintahkan pengunjung tersebut keluar dari ruang sidang.
Hakim memerintahkan petugas keamanan pengadilan untuk meminta pengunjung itu keluar. Ada satu wanita dan satu laki-laki yang akhirnya keluar dari persidangan.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.