NADIKABAR.COM — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan realisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas saat ini telah mencapai sekitar 80% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga akhir 2026, penerimaan negara dari sektor migas diproyeksikan mencapai 109% dari target.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti mengatakan proyeksi penerimaan yang melampaui target APBN tersebut didorong oleh kenaikan harga Indonesian Crude Price (ICP), yang sempat menembus US$ 100 per barel. Angka itu lebih tinggi dibandingkan asumsi harga minyak dalam APBN sebesar US$ 75 per barel.
Desti memperkirakan harga minyak hingga akhir tahun berpotensi bertahan di kisaran US$ 95-98 per barel. Harga bahkan bisa mencapai US$ 100 per barel jika kondisi geopolitik saat ini berlanjut hingga akhir tahun.
"Dalam namika geopolitik yang berkembang saat ini bahwa ICP secara global yang memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan negara tentunya akan berkontribusi cukup signifikan. Tahun 2026 ini Insyaallah kami berhasil mencetak 109% lebih tinggi daripada target APBN yang telah ditetapkan," ujarnya saat dalam Konferensi Pers Forum Ekonomi Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, SKK Migas menegaskan kenaikan harga minyak bukan satu-satunya faktor yang dapat diandalkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Produksi dan lifting migas juga perlu dioptimalkan agar target penerimaan negara dapat tercapai.
"Tanpa upaya dan strategi komersialisasi yang dilakukan oleh SKK Migas dan kontraktor-kontra kerjasama dan para pemangku kebijakan target penerimaan negara tentunya sulit," ujarnya.
Di sisi lain, Desti mengatakan kenaikan harga minyak juga berpotensi meningkatkan beban subsidi dan kompensasi energi pemerintah. Karena itu, kenaikan harga minyak tidak bisa dijadikan andalan utama untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Kita tidak mengharapkan di harga seperti ini sih sebenarnya, karena kan impactnya bisa ke subsidi kompensasi ya. Tapi kan ini sesuatu yang secara bagi hasil minimal hulu migas bisa berkontribusi dari tambahan penerimaan negara karena kenaikan komoditas," terangnya.