"Jadi jelas di dalam, eksplisit di dalam putusan MK, bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," ujar Evan beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Komdigi tidak serta-merta menyatakan setiap kenaikan harga paket internet sebagai pelanggaran. Pemerintah akan mengevaluasi penerapan tarif masing-masing operator untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
"Tetapi jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," jelas Evan.
Komdigi juga menegaskan bahwa perlindungan sisa kuota tidak harus selalu menggunakan mekanisme rollover. Hal terpenting adalah pelanggan tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli tetapi belum digunakan.
Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan perlindungan sisa kuota, termasuk mengevaluasi perubahan harga paket internet setelah mekanisme tersebut diterapkan.