NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebesar US$ 1.042,15 per metrik ton (MT) pada periode 1-31 Oktober 2026. Angka ini naik US$ 34,64 atau 3,44% dari bulan sebelumnya sebesar US$ 1.007,51 per MT.

Harga CPO ini digunakan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai pungutan ekspor (PE). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO, yaitu sebesar US$ 130,269 per MT untuk periode Oktober 2026.

"Terjadi kenaikan HR CPO periode Oktober 2026 dibandingkan periode September 2026," ujar Tommy dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/10/2026).

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Agustus-19 September 2026 pada Bursa CPO Indonesia yang sebesar US$ 938,89 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.145,42 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam US$ 1.526,56 per MT.