Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari US$ 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Mengacu pada perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$ 1.042,15 per MT.

Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 48 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Lalu, HPE untuk produk kulit pada periode Oktober 2026 tidak berubah dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kemudian, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000-10.000 mm² juga tidak berubah.