NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan harga tiket pesawat dapat turun 11-13% selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Hal ini juga sebagai bentuk respons dari usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menekan harga tiket pesawat lebih terjangkau.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin agar harga tiket pesawat bisa lebih terjangkau. Salah satunya dengan memberikan stimulus yang memangkas komponen harga tiket pesawat.
Stimulus tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTPN). Pemerintah menanggung 100% PPN yang dihitung dari tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Kemudian, pemerintah juga menanggung 50% biaya bandara atau pajak bandara. Biaya bandara yang dimaksud meliputi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).