NADIKABAR.COM — Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini mencakup insentif pajak hingga diskon tarif pelayanan jasa kebandarudaraan.

Pertama, melalui pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Kedua, pemberian diskon 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan pemerintah daerah.