Serta, pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.

Kebijakan diskon tarif kebandarudaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026. Stimulus ini diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara Nataru.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).