NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis, mengelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan pengujian materiil (judicial review) undang-undang.

Sidang pengucapan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan pantauan ANTARA melalui laman resmi MK RI, 20 perkara pengujian undang-undang tersebut, di antaranya mengenai KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemilu, terkait pekerja rumah tangga, hingga undang-undang penanggulangan bencana, Undang-Undang MA, PTUN, hingga Undang-Undang Hukum Perdata.

Seperti permohonan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Deva Nanda Adnan, seorang pelaut asal Magetan, Jawa Timur yang menguji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam permohonannya, Deva mempersoalkan terkait dua tiang listrik milik PT. PLN (Persero) yang berdiri di atas tanah pribadinya tanpa ada kejelasan kompensasi dan status tanahnya.

Kemudian, permohonan Nomor 352/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diajukan oleh Ferdinan Olla, seorang pekerja rumah tanggal asal NTT.

Ferdinan menjadi orang pertama yang menggugat UU PPRT yang baru disahkan tahun 2026. Ia mempersoalkan konstitusional Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) UU PPRT yang mengatur iuran jaminan sosial serta penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.

Berikut rincian daftar 20 permohonan yang putusannya diucapkan hari ini