β€œKondisi tersebut menuntut pesantren menyesuaikan metode pendidikan, pola interaksi, serta fasilitas agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan santri,” katanya.

Alissa mengakui meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan di lingkungan pesantren menjadi salah satu alasan penting untuk memperkuat penerapan pesantren ramah anak.

Namun, upaya tersebut tidak boleh terbatas pada penanganan kasus, melainkan juga mencakup perbaikan sarana dan prasarana, sistem pengawasan, serta pola pengasuhan.

Ia menyebut Indonesia memiliki sekitar 42 ribu pesantren dengan jutaan santri. Karena itu, pengelola pesantren perlu memahami bahwa risiko perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual juga dapat terjadi di lingkungan pendidikan berasrama.

β€œKalau di pesantren ada persoalan, ya kita harus menyelesaikan itu,” ujarnya.

Menurut Alisa, pesantren memiliki peluang besar untuk mencegah kekerasan karena menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai lembaga pendidikan dan lembaga pengasuhan.