WIFI menegaskan, pengunduran diri dua pengurus perseroan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. Kegiatan usaha WIFI dan entitas anak juga dipastikan tetap berjalan sebagaimana biasa.

"Fungsi pengurusan dan pengawasan perseroan tetap dijalankan oleh anggota Direksi dan dewan Komisaris lainnya sesuai Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Shannedy.